Polres Sergai Musnahkan Botol Miras & Mesin Judi Tembak Ikan
Berita Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut (Poldasu) Pemusnahan barang bukti dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 25 Maret -5 April 2022 bersama dengan total 112 tersangka terdiri berasal dari 6 wanita ditangkap Karena Main Judi dan Menjual Botol Miras.
Demikian disampaikan Kapolsek Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Bareskrim Ipda Qory O Siregar, Humas AKP R Goltom di Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/4).
Hasil operasi terkonsentrasi yang dilakukan hari ini yaitu Minuman Beralkohol (Alkohol) berbagai merk bersama total 218 botol dan 12 unit mesin judi tembak ikan dan juga 7 unit mesin Jackpot dimusnahkan menggunakan alat berat layaknya Excavator dan Wales, “jelas Kapolres.
Rincian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sukses diungkap Polsek Sergai sebanyak 5 persoalan perjudian dengan 8 tersangka, 67 kasus narkoba bersama dengan total 77 tersangka yang terdiri berasal dari 6 tersangka wanita, 1 masalah pornografi. . bersama dengan 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan total 21 tersangka. .
“Dalam Operasi Terpusat, Polres Sergai mengungkap bermacam model kejahatan bersama total 112 tersangka ditangkap gara-gara ada botol miras dan mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Sergai.
Kapolres juga mengimbau agar operasi yang terkonsentrasi seperti ini dapat menghimpit problem Kamtibmas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai serta dapat memberikan rasa safe dan nyaman selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H th. ini, ” tutup Kapolres.
Turut hadir didalam pemusnahan barang bukti didalam operasi terkonsentrasi ini, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sergai, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan PJU Polres Sergai.
Saat Asyik Main Judi 24 Warga Baubau Diamankan Berita, 2 di Antaranya Wanita