Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi berkenaan dugaan keterlibatannya di dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.
“Kami mendapatkan sebuah laporan mengenai terdapatnya konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.
Menurut dia, polisi menerima laporan bersama dengan nomer LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan dikarenakan melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perjudian.
Ia memberi tambahan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana karena melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini sangat merugikan generasi bangsa gara-gara mempostingnya sama saja bersama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.
“Kontennya terlalu mengganggu, tidak etis, dan tidak baik karena figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, merusak generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memberi tambahan, polisi akan menyelidiki lebih lanjut berkaitan laporan tersebut. “Nanti kita dapat selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.
Berita Terlibat Judi Online? Berita Memihak Hana Hanifah…